MK Perintahkan Peninjauan Kembali Penghitungan Suara PDIP di Ratusan TPS di Banten II
**Rangkuman Berita:** Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Partai Demokrat memenangkan gugatan atas tuduhan penggelembungan suara PDI-P di Dapil Banten II. MK memerintahkan KPU untuk: * Membatalkan keputusan sebelumnya terkait perolehan suara PDI-P di 120 TPS. * Menyandingkan kembali hasil suara PDI-P dari 120 TPS tersebut untuk memastikan kemurnian suara. MK juga memerintahkan: * KPU dan Bawaslu untuk mengawasi penyandingan suara. * Kepolisian untuk mengamankan proses tersebut. Putusan ini diambil karena adanya bukti penggelembungan suara 1.774 suara di 134 TPS oleh PDI-P, yang ditemukan oleh Bawaslu Banten.