MK Perluas Jangka Waktu Penghapusan Merek Dagang Tak Aktif hingga 5 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah Undang-Undang tentang Merek. Perubahan yang dilakukan meliputi: * **Perpanjangan batas waktu penghapusan merek** yang tidak digunakan dari 3 tahun menjadi 5 tahun. * **Penambahan pengecualian penghapusan merek** akibat keadaan memaksa (force majeure), seperti bencana alam atau pandemi. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih fleksibel bagi pemilik merek, terutama UMKM, untuk mempersiapkan kembali produksi barang atau jasa mereka setelah mengalami keadaan di luar kendali mereka.