MK Putuskan Tidak Menerima Gugatan PPP Terkait Peralihan Suara ke Partai Garuda

MK Putuskan Tidak Menerima Gugatan PPP Terkait Peralihan Suara ke Partai Garuda

MK menolak gugatan PPP yang mempertanyakan perpindahan suara ke Partai Garuda karena: * Uraian dugaan perpindahan suara PPP tidak jelas, hanya disebutkan sebagian dapil tanpa penjelasan rinci. * PPP tidak menyertakan data persandingan yang jelas tentang perpindahan suara di TPS tertentu. * Uraian tentang perubahan suara terhadap partai lain tidak relevan dengan gugatan PPP. MK menyatakan permohonan PPP tidak memenuhi kualifikasi karena tidak menyebutkan lokasi TPS dan tidak menjelaskan secara rinci perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda. Sebelumnya, PPP mengklaim kehilangan suara di 35 dapil karena kesalahan hitung KPU sehingga gagal lolos ambang batas parlemen.