MK Serukan Pengiriman Enam Kotak Suara untuk Hitung Ulang Pemilu DPRD Lahat

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk membawa 6 kotak suara untuk DPRD Lahat, Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan untuk penghitungan ulang suara di hadapan MK dalam sidang pembuktian. KPU juga harus membawa daftar hadir pemilih, termasuk daftar pemilih tetap dan tambahan. Penghitungan ulang akan dilakukan di MK pada Jumat, 16 Agustus 2024, untuk memastikan keabsahan hasil pemilu.