MK Sesuaikan Ambang Suara Pilkada Sesuai Kekhasan Daerah: Jakarta 7,5%, Jabar-Jateng 6,5%
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk: * Provinsi dengan penduduk <2 juta jiwa: 10% suara sah * Provinsi dengan penduduk 2-6 juta jiwa: 8,5% suara sah * Provinsi dengan penduduk 6-12 juta jiwa: 7,5% suara sah * Provinsi dengan penduduk >12 juta jiwa: 6,5% suara sah * Kabupaten/kota dengan penduduk <250 ribu jiwa: 10% suara sah * Kabupaten/kota dengan penduduk 250-500 ribu jiwa: 8,5% suara sah * Kabupaten/kota dengan penduduk 500-1 juta jiwa: 7,5% suara sah * Kabupaten/kota dengan penduduk >1 juta jiwa: 6,5% suara sah Putusan MK ini berlaku untuk Pilkada 2024.