MK Soroti Dampak UU Kesehatan pada Praktik Khitan Tradisional dalam Sidang Gugatan
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk membahas Undang-Undang Kesehatan. Dua pihak mengajukan gugatan. Pertama, gugatan dari mahasiswa kesehatan yang merasa terhalang mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) setelah lulus karena UU Kesehatan. Kedua, gugatan dari tukang khitan yang khawatir kehilangan mata pencahariannya karena UU Kesehatan hanya mengakui tenaga medis dengan pendidikan formal. Hakim MK mempertanyakan nasib tukang khitan yang telah memberikan layanan bertahun-tahun tanpa masalah. Mereka menanyakan bagaimana Kementerian Kesehatan akan menangani masalah ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.