MK Tegakkan Aturan Usia Cagub, Anggota Anwar Usman Dilarang Ikut Putusan
**Rangkuman:** Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mempertanyakan syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada. Putusan ini diambil oleh delapan hakim MK, tanpa melibatkan Anwar Usman. Permohonan untuk tidak melibatkan Anwar Usman ditolak karena ia telah menyatakan tidak akan terlibat dalam putusan terkait syarat usia. MK berpendapat bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon, sebagaimana dilakukan dalam pemilihan kepala daerah sebelumnya. MK menilai norma dalam UU Pilkada sudah jelas dan tidak perlu diinterpretasikan ulang. Dengan demikian, persyaratan usia harus dipenuhi saat mendaftar sebagai calon, tepatnya pada proses pencalonan yang berujung pada penetapan pasangan calon.