MK Tegakkan Keadilan dalam Sengketa Pilpres 2024 Tanpa Keterlibatan Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan keputusan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (22/4) tanpa hakim Anwar Usman. Anwar dilarang ikut sidang karena melanggar kode etik terkait syarat usia calon presiden. MK akan membacakan putusan dua gugatan, yaitu dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, yang keberatan dengan hasil Pilpres yang memenangkan Prabowo-Gibran. Sidang pembacaan putusan akan dimulai pukul 09.00 WIB. Meski Anwar tidak hadir, jadwal sidang tersebut tetap tidak berubah. Para pihak yang terlibat telah menyerahkan kesimpulan mereka kepada MK pada 16 April lalu.