MK Tegakkan Netralitas TNI dalam Pilpres 2024: Mayor Teddy Bebas Pelanggaran
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Mayor Teddy Indra Wijaya tidak melanggar aturan saat menghadiri debat Pilpres 2024 sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Pemilu yang memperbolehkan pejabat negara menggunakan fasilitas pengamanan dalam kampanye. MK juga memutuskan bahwa Prabowo tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye di Nagari Batu Palano, Pasar Raya, dan Hotel Mercure. Bawaslu telah menyimpulkan tidak ada pelanggaran kampanye pemilu dalam kegiatan tersebut. Dua pasangan capres-cawapres yang merasa dirugikan dengan hasil penghitungan suara KPU, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, mengajukan gugatan ke MK. Namun, MK tidak menemukan adanya kecurangan sehingga menolak gugatan tersebut.