MK Tegaskan Airlangga Patuh pada Aturan Pemilu dalam Pembagian Bansos saat Berkandidat

MK Tegaskan Airlangga Patuh pada Aturan Pemilu dalam Pembagian Bansos saat Berkandidat

MK memutuskan Menteri Ekonomi Airlangga tidak melanggar hukum saat membagikan bansos selama masa kampanye Pemilu 2024. Keputusan ini didukung oleh Bawaslu dan bukti-bukti yang diperiksa MK, termasuk keterangan saksi dan ahli. Pemohon dari pasangan Anies-Muhaimin yang menduga adanya pelanggaran pemilu tidak dapat membuktikan dalil mereka. MK juga mempertimbangkan bahwa dana bansos berasal dari dana bantuan presiden yang terpisah dari anggaran kampanye.