MK Tegaskan Ketidakberpihakan Pj Gubernur Jabar Meski Sahid Tidak Hadirkan Bukti
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tuduhan tim Anies-Muhaimin bahwa Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, tidak netral dalam Pilpres 2024. MK menilai: * Bukti yang diajukan kubu Anies tidak kuat, hanya berupa berita media online tanpa saksi atau ahli. * Pemberitaan yang disajikan tidak memberikan bukti spesifik tentang ketidaknetralan Bey. * Kubu Anies tidak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu, padahal mereka mengetahui adanya video yang menunjukkan ketidaknetralan Bey. Oleh karena itu, MK menyatakan dalil kubu Anies tentang ketidaknetralan Bey tidak terbukti.