MK Tegaskan Legalitas Batas Usia dalam UU Ketenagakerjaan, Cegah Diskriminasi

MK menolak gugatan yang mempermasalahkan batas usia pelamar kerja dalam UU Ketenagakerjaan. MK menyatakan batasan usia tidak dianggap sebagai diskriminasi, karena diskriminasi hanya berlaku untuk perbedaan berdasarkan agama, suku, ras, dll. Namun, satu hakim MK berbeda pendapat dan menilai batasan usia berpotensi disalahgunakan. Ia mengusulkan penambahan larangan diskriminasi berdasarkan usia dalam ketentuan UU tersebut, sehingga pemberi kerja tidak boleh mengumumkan lowongan yang mensyaratkan usia tertentu, kecuali ditentukan oleh peraturan lain.