MK Tegaskan Validitas Perolehan Suara PAN di Kalsel, Tolak Gugatan Demokrat
**Penolakan Gugatan Demokrat dan PDIP** Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Demokrat (PD) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dugaan kecurangan dalam pemilu DPR di Kalimantan Selatan. **Penolakan Gugatan PD** * PD menggugat adanya pengurangan suara dan penambahan suara ke PAN di Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I. * MK menilai keterangan saksi dan dalil PD tidak sesuai dengan fakta, sehingga tidak yakin dengan kebenaran gugatan. * MK juga menemukan bahwa perbedaan suara yang terjadi tidak memengaruhi hasil pemilu. **Penolakan Gugatan PDIP** * PDIP menggugat adanya selisih suara di Dapil Kalsel II. * MK menemukan bahwa saksi PDIP tidak mengajukan keberatan atas selisih suara sejak awal rekapitulasi. * Keberatan yang diajukan saksi PDIP pada rekapitulasi tingkat kota tidak dipermasalahkan lagi dalam rekapitulasi tingkat provinsi.