MK Tetapkan Panel Hakim untuk Sidangkan Perkara Sengketa Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka sidang atas gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024. MK membagi sidang menjadi tiga panel majelis hakim: * Panel I: Suhartoyo, Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah (103 perkara) * Panel II: Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani (97 perkara) * Panel III: Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih (97 perkara) MK memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan semua sengketa perkara tersebut. Hasil sidang akan diputuskan paling lambat tanggal 10 Juni 2024.