MK Tetapkan Panel Hakim untuk Sidangkan Perkara Sengketa Pemilu 2024

MK Tetapkan Panel Hakim untuk Sidangkan Perkara Sengketa Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) membuka sidang atas gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024. MK membagi sidang menjadi tiga panel majelis hakim: * Panel I: Suhartoyo, Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah (103 perkara) * Panel II: Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani (97 perkara) * Panel III: Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih (97 perkara) MK memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan semua sengketa perkara tersebut. Hasil sidang akan diputuskan paling lambat tanggal 10 Juni 2024.