MK Tetapkan Penghitungan Ulang Suara di Delapan Kecamatan di Aceh

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan KPU untuk menghitung ulang surat suara DPR Aceh di 8 kecamatan berikut: * Idi Rayeuk * Birem Bayeun * Peureulak * Ranto Peureulak * Peureulak Timur * Peureulak Barat * Simpang Jermit * Peunaron Keputusan ini dikeluarkan karena Partai Golkar menduga adanya penambahan suara untuk Partai Gerindra dan Partai Aceh dalam rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan-kecamatan tersebut. MK menemukan perbedaan jumlah suara untuk Partai Aceh di salah satu kecamatan, sehingga mereka memerintahkan penghitungan ulang di semua TPS di 8 kecamatan tersebut.