MK Tetapkan Penghitungan Ulang Suara di Delapan Kecamatan di Aceh

MK Tetapkan Penghitungan Ulang Suara di Delapan Kecamatan di Aceh

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan KPU untuk menghitung ulang surat suara DPR Aceh di 8 kecamatan berikut: * Idi Rayeuk * Birem Bayeun * Peureulak * Ranto Peureulak * Peureulak Timur * Peureulak Barat * Simpang Jermit * Peunaron Keputusan ini dikeluarkan karena Partai Golkar menduga adanya penambahan suara untuk Partai Gerindra dan Partai Aceh dalam rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan-kecamatan tersebut. MK menemukan perbedaan jumlah suara untuk Partai Aceh di salah satu kecamatan, sehingga mereka memerintahkan penghitungan ulang di semua TPS di 8 kecamatan tersebut.