MK Tetapkan Penghitungan Usia Calon Gubernur Harus Dilakukan Saat Penetapan, Gugat UU Pilkada
**Rangkuman Berita:** MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada, tetapi menyatakan bahwa: * Syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. * Praktik ini telah diterapkan sejak Pilkada 2017 dan juga berlaku untuk calon presiden/wakil presiden dan anggota legislatif. * Menambahkan pemaknaan baru pada pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada dapat menimbulkan masalah hukum. * Calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat usia dapat dinyatakan tidak sah oleh MK dalam sidang sengketa Pilkada.