MK Tetapkan Wakil Presiden Bukan Posisi Penempatan, Membantah Klaim Nepotisme
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang menuduh Presiden Jokowi melakukan nepotisme dengan menyetujui pencalonan anaknya sebagai calon wakil presiden. MK menyatakan bahwa larangan nepotisme hanya berlaku untuk jabatan yang ditunjuk, bukan dipilih. Jabatan wakil presiden dipilih oleh masyarakat dan bukan ditunjuk oleh presiden. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa gugatan yang mendalilkan pelanggaran nepotisme tidak memiliki dasar hukum dan terbukti.