MK Tinjau Kemungkinan Penghapusan Threshold Pemilihan Presiden Menyusul Revisi Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan gugatan aturan ambang batas pencalonan presiden. Para penggugat mengusulkan partai politik yang memiliki kursi di DPR bisa mengusulkan calon tanpa ambang batas. Sementara itu, partai yang tidak memiliki kursi DPR harus membentuk koalisi minimal tiga partai untuk bisa mengajukan calon. Penggugat menilai ambang batas saat ini bertentangan dengan prinsip keberagaman dan keadilan. Sidang ini digelar setelah MK sebelumnya mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, yang membuat persyaratan 20% kursi DPRD atau 25% suara sah sebelumnya tidak lagi berlaku.