MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies dan Ganjar: Berikut Detail Keputusan Pengadilan
MK telah menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK berwenang mengadili gugatan tersebut dan telah mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan. Salah satunya, dalil Anies-Muhaimin soal diskualifikasi Prabowo-Gibran yang dinyatakan tidak beralasan. MK juga menilai KPU telah mengikuti aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres. Tidak ada bukti campur tangan Presiden Jokowi dalam proses tersebut. Setelah mempertimbangkan semua dalil, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Putusan lengkap MK dapat diakses melalui situs resmi mereka.