MK Tolak Permohonan Gugatan DPR dari PPP di Kawasan Pemilihan Sensitif Jakarta II

MK Tolak Permohonan Gugatan DPR dari PPP di Kawasan Pemilihan Sensitif Jakarta II

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI yang diajukan PPP untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II, NTT I, dan NTT II. MK menilai permohonan PPP tidak memenuhi syarat formil. Permohonan PPP dianggap tidak jelas karena tidak memberikan rincian spesifik mengenai kesalahan penghitungan suara dan di mana kesalahan itu terjadi. Akibatnya, MK tidak dapat memahami permasalahan yang dihadapi PPP.