---
id: M-CnZbnIt2tz
cluster_id: HHPxxhalhrNt
title: MK Tuntut Parpol 30% Caleg Perempuan, Siapa yang Digebuk Habis?
slug: mk-tuntut-parpol-30-caleg-perempuan-siapa-yang-digebuk-habis
excerpt: Mahkamah Konstitusi akhirnya bergerak! Kuota 30% caleg perempuan bukan main-main
  lagi. Partai yang bandel bisa digugurkan! Ini gebrakan buat emak-emak politik yang
  selama ini cuma jadi nomor dua.
category: politik
tags:
- MK
- Parpol
- Caleg Perempuan
- Pemilu
- Politik
source_urls:
- https://news.detik.com/berita/d-8505094/komisi-ii-dpr-putusan-mk-beri-perlindungan-hak-politik-kaum-perempuan
source_names:
- detikNews
image_url: https://awsimages.detik.net.id/api/wm/2025/06/30/ketua-komisi-ii-dpr-ri-rifqinizamy-karsayuda-1751266683858_169.jpeg?wid=54&w=1200&v=1&t=jpeg
meta_title: MK Putuskan Parpol Gagal Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bisa Digugurkan
meta_description: Putusan MK tegaskan partai politik wajib penuhi kuota 30% caleg
  perempuan. Jika tidak, sanksi pengguguran menanti! Hak politik perempuan makin dilindungi.
canonical_url: https://berita.media/mk-tuntut-parpol-30-caleg-perempuan-siapa-yang-digebuk-habis
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-05-26T02:01:17Z'
published_at: '2026-05-26T02:01:17Z'
---

Ceritanya begini. Selama ini kan ada tuh aturan di UU Pemilu, nomor 7 tahun 2017, yang bilang parpol wajib punya caleg perempuan minimal 30%. Tapi ya gitu deh, namanya juga aturan di negeri ini, seringnya cuma dipatuhi di atas kertas. Yang melanggar? Ya udah, lewat aja. Gak ada sanksi tegas.

Nah, gilanya, ada empat perempuan pemberani, Maya Novita Sari dkk, yang ngadu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka minta aturan itu diperjelas, dikasih sanksi biar gak main-main lagi. Dan apa yang terjadi? Mahkamah Konstitusi, yang diketuai Pak Suhartoyo, ternyata berpihak! Majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan mereka. Ini dia yang bikin geram sekaligus lega — KPU sekarang punya jurus pamungkas: kalau parpol gak patuh kuota 30% caleg perempuan, langsung aja dicoret dari daftar pemilihan di daerah pemilihan itu. Habis sudah!

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, langsung buka suara. Katanya, putusan MK ini keren banget, melindungi hak politik kaum perempuan. "Ini positif bagi blue print kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender," katanya pas diwawancara wartawan. Beliau paham banget, ini adalah penegasan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang selama ini mandul. Parahnya, beliau juga bilang ini angin segar buat para feminis politik yang gak henti-hentinya menyuarakan isu ini.

Jadi begini, bunyi pasal 245 UU Pemilu itu diubah. Dulu cuma bilang daftar caleg harus ada 30% perempuan. Sekarang? Kalau gak ada, KPU langsung gugurin partai itu buat dapil bersangkutan. Bayangin, partai sebesar apa pun, kalau bandel soal cewek, bisa amblas di daerah pemilihan itu. Ini bukan cuma ancaman, ini bukti Mahkamah Konstitusi serius menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang pingin politik lebih merata. detikNews.

Ini memang gebrakan yang perlu diapresiasi. Selama ini, perempuan seringkali cuma jadi pelengkap penderita dalam daftar caleg. Dikasih nomor-nomor belakang, atau daerah pemilihan yang susah menang. Dengan putusan MK ini, parpol harus mikir ulang strategi mereka. Gak bisa lagi asal comot nama. Harus benar-benar punya calon perempuan berkualitas. Entah bagaimana parpol akan merespons ini, yang jelas, panggung politik sebentar lagi bakal lebih ramai sama suara perempuan. detikNews.

---
**Sumber:** [detikNews](https://news.detik.com/berita/d-8505094/komisi-ii-dpr-putusan-mk-beri-perlindungan-hak-politik-kaum-perempuan)
