MK Wajibkan Pelaksanaan Penghitungan Ulang Hasil Pemilu Legislatif untuk DPRD DKI Jakarta Dapil II

MK Wajibkan Pelaksanaan Penghitungan Ulang Hasil Pemilu Legislatif untuk DPRD DKI Jakarta Dapil II

MK memutuskan bahwa KPU Jakarta Utara harus mengulang rekapitulasi suara di 233 TPS untuk dapil Jakarta II karena ditemukan perbedaan perolehan suara NasDem antara catatan Bawaslu dan KPU. Rekapitulasi ulang harus dilakukan dalam waktu 15 hari sejak putusan dibacakan. Hasil rekapitulasi ulang itu akan menjadi dasar penetapan perolehan suara yang benar tanpa perlu dilaporkan ke MK.