MKMK Gandeng Aktivis Sipil untuk Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menerima aspirasi dari aktivis masyarakat yang menolak revisi UU Pilkada. MKMK berkomitmen untuk menjaga martabat dan mengawal putusan MK yang relevan. Adapun DPR dan pemerintah telah menyetujui revisi UU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan putusan MK, seperti menghidupkan kembali ambang batas pencalonan dan menghitung usia calon sejak pelantikan. Kelompok masyarakat sipil menggelar aksi menolak revisi UU tersebut, sementara rapat paripurna DPR untuk pengesahan UU itu ditunda karena tidak memenuhi kuorum.