Modifikasi Batas Usia untuk Kandidat Gubernur Ditentukan oleh Mahkamah Agung

Modifikasi Batas Usia untuk Kandidat Gubernur Ditentukan oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan batas usia untuk calon kepala daerah. Calon kepala daerah kini dihitung usianya sejak dilantik, bukan saat pendaftaran. Artinya, calon yang belum berusia 30 tahun saat mendaftar masih bisa maju asalkan saat pelantikan sudah berusia 30 tahun. MA mengabulkan gugatan Partai Garuda yang menilai aturan batas usia 30 tahun sebelumnya bertentangan dengan Undang-Undang. Putusan ini membuka peluang bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, yang baru berusia 29 tahun untuk maju di Pilkada 2024. Gugatan Partai Garuda bukan hanya untuk mengakomodasi Kaesang, tetapi juga untuk memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk maju sebagai calon kepala daerah.