Modus Jerat TPPO: Janji Kerja Mudah yang Merugikan Anak-Anak
RM, mahasiswa Unja, menceritakan pengalamannya menjadi korban penipuan Ferienjob ke Jerman. Dia dijanjikan pekerjaan mudah dan gaji tinggi, namun nyatanya ia tidak mendapatkan pekerjaan yang jelas dan harus membayar utang. RM mendaftar melalui brosur di kampus dan mengisi Google Form. Seleksi awal dilakukan di universitas, namun tes bahasa tidak dilakukan. Agen penyalur yang membantunya adalah PT CVGen dan PT SHB. Sesampainya di Jerman, RM tidak mendapat pekerjaan. Dia hanya dijanjikan oleh agen di Jerman, Brisk United GmbH, bahwa pekerjaan akan tersedia. Namun, pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan janji. RM juga dibebani dengan biaya akomodasi yang dibayar harian. Dia akhirnya dipecat tanpa kejelasan dan sempat menjadi kuli bangunan. Di akhir masa Ferienjob, RM dipulangkan ke Indonesia karena sisa utangnya kepada agen belum lunas. Saat ini, RM sedang diteror oleh PT SHB untuk melunasi sisa utang tiket pesawat. Kasus ini merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan agen penyalur dan agensi di Jerman.