Modus Licik Penggunaan Dana PIP: Terdakwa Alihkan 40% Bantuan untuk Dana Kampanye Politik

Modus Licik Penggunaan Dana PIP: Terdakwa Alihkan 40% Bantuan untuk Dana Kampanye Politik

Terdakwa Tubagus Iskandar mengaku telah memotong 40% dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa di 24 SDN di Kota Serang. Uang itu digunakan untuk pendanaannya sebagai caleg dan kebutuhan pribadi. Terdakwa Samsudin, yang berperan sebagai koordinator, juga mengakui telah menerima 10% dari pemotongan dana PIP. Total kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar. Kedua terdakwa didakwa telah melanggar hukum dan merugikan negara. Iskandar didakwa menerima Rp 435 juta, sedangkan Samsudin Rp 199 juta.