Modus Licik: Sindikat Penipu Lansia di Jakut Janjikan Harta Karun 'Dolar Berlipat Ganda'

Modus Licik: Sindikat Penipu Lansia di Jakut Janjikan Harta Karun 'Dolar Berlipat Ganda'

Sebuah sindikat penipuan menargetkan lansia di Jakarta Utara dengan modus mengaku sebagai pengusaha asing yang ingin menyumbangkan uang dolar palsu. Sindikat terdiri dari beberapa anggota dengan peran berbeda, termasuk: * Orang asing palsu (mengantarkan korban ke yayasan fiktif) * Pembantu (membantu meyakinkan korban) * Pegawai bank palsu (meyakinkan keaslian dolar palsu) * Pelaku lainnya (menukar uang asli korban dengan dolar palsu) Para pelaku sudah beraksi di 15 lokasi, termasuk Kelapa Gading. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara karena adanya pemberatan karena pelaku merupakan residivis.