Modus Operandi BBM Palsu Berujung Hukuman Penjara dan Denda Miliaran

Modus Operandi BBM Palsu Berujung Hukuman Penjara dan Denda Miliaran

Polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam pemalsuan BBM jenis Pertamax di empat SPBU di Jakarta dan sekitarnya. Para tersangka adalah manajer dan pengelola SPBU. Mereka dijerat dengan tiga pasal, yaitu: * UU Minyak dan Gas Bumi: Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 6 miliar. * UU Perlindungan Konsumen: Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. * Pasal Cipta Kerja: Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 6 miliar. Modus pemalsuan adalah menyulap warna Pertalite menjadi Pertamax untuk dijual lebih mahal. Kasus ini terungkap pada 7 Maret 2024 dengan penangkapan dua tersangka pertama. Hingga saat ini, polisi telah menyita barang bukti dan mengungkap empat SPBU yang terbukti melakukan pemalsuan.