Monopoli Mesin Pencari: Pengadilan Menetapkan Gugatan Terhadap Google

Monopoli Mesin Pencari: Pengadilan Menetapkan Gugatan Terhadap Google

Hakim Federal memutuskan bahwa Google telah memonopoli pasar mesin pencari dengan membayar perusahaan lain seperti Apple dan Samsung untuk menjadikan Google Search sebagai opsi default. Perjanjian ini memberi Google akses ke data pengguna yang besar dan mempersulit pesaing untuk menantang dominasinya. Ketua urusan global Google menyatakan bahwa mereka berencana mengajukan banding atas putusan ini, yang mereka yakini mengabaikan kualitas produk Google yang unggul. Keputusan ini adalah hasil dari gugatan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman dan negara bagian AS pada tahun 2020, yang menuduh Google melakukan perjanjian miliaran dolar untuk mempertahankan dominasinya di pasar pencarian daring.