Motif Tamak Menggerakkan Korupsi yang Dilakukan oleh SYL
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti melakukan pemerasan di Kementerian Pertanian. Alasan pemberat tuntutan: * Motif tamak * Tidak mendukung pemberantasan korupsi * Berbohong di persidangan * Mencederai kepercayaan masyarakat Alasan meringankan: * Usia lanjut SYL diduga memeras pejabat Kementan sebesar Rp44 miliar dan USD30 ribu. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan Partai NasDem. Bersama SYL, dua pejabat Kementan lainnya, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, juga dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.