MUI Desak Penyempurnaan Regulasi Pengelolaan Dana Haji Pasca Fatwa Haram

MUI Desak Penyempurnaan Regulasi Pengelolaan Dana Haji Pasca Fatwa Haram

MUI merekomendasikan perbaikan aturan dana haji setelah mengeluarkan fatwa bahwa investasi setoran awal haji tidak boleh digunakan untuk membiayai haji orang lain. Fatwa ini juga dapat digunakan BPK untuk memeriksa keuangan haji. MUI menekankan bahwa pengelolaan dana haji harus sesuai aturan dan syariah, karena uang tersebut adalah milik jemaah. Hasil investasinya harus dikembalikan kepada pemilik uang. MUI telah berkomunikasi dengan BPKH dan DPR terkait fatwa ini, dan mereka memahaminya. Namun, masih perlu dicari cara untuk menerapkan fatwa tersebut.