MUI Pertimbangkan Penerbitan Fatwa untuk Mengatasi Masalah Judi Online yang Marak

MUI Pertimbangkan Penerbitan Fatwa untuk Mengatasi Masalah Judi Online yang Marak

**Rangkuman Berita:** MUI berencana mengeluarkan fatwa haram untuk judi online karena bertentangan dengan ajaran agama Islam, seperti yang tercantum dalam Al-Qur'an. Selain itu, judi online juga dianggap merusak masyarakat secara ekonomi dan moral, membuat orang malas dan kecanduan. Menurut data PPATK, judi online telah menyerap dana hingga Rp327 triliun pada 2023 dan diproyeksikan mencapai Rp900 triliun pada 2024. MUI dan Kominfo bekerja sama untuk mencegah dan memberantas judi online karena bahayanya bagi masyarakat dan pelanggaran nilai agama.