Mungkinkah Amicus Curiae Rizieq Shihab dan Pendukungnya Ditolak oleh Mahkamah Konstitusi?

Mungkinkah Amicus Curiae Rizieq Shihab dan Pendukungnya Ditolak oleh Mahkamah Konstitusi?

Dokumen amicus curiae yang dikirim Rizieq Shihab dan tokoh lainnya tidak akan dibahas dalam keputusan sengketa Pilpres 2024 oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya dokumen yang dikirim sebelum batas waktu 16 April 2024 yang akan dipertimbangkan. Hakim memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua, sebagian, atau tidak sama sekali usulan-usulan dalam dokumen amicus curiae. Hingga saat ini, MK telah menerima 23 pengajuan amicus curiae, termasuk dari Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun, tim kuasa hukum Prabowo-Gibran mempertanyakan keabsahan amicus curiae dari Megawati karena dianggap terlibat dalam sengketa Pilpres.