Nadiem Hapuskan Kewajiban Pramuka sebagai Ekstrakurikuler bagi Pelajar
**Ekstrakurikuler Pramuka Tetap Wajib Disediakan Sekolah** Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa sekolah tetap harus menyediakan ekstrakurikuler Pramuka bagi siswa SMP dan SMA. Namun, keikutsertaan siswa bersifat sukarela, artinya mereka tidak diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut. **Kegiatan Perkemahan Pramuka Tidak Lagi Wajib** Aturan sebelumnya mewajibkan kegiatan perkemahan dalam Pramuka. Namun, peraturan terbaru menghapuskan kewajiban tersebut. Jika ingin mengadakan perkemahan, sekolah masih diperbolehkan melakukannya. **Prinsip Sukarela** Keikutsertaan siswa dalam Pramuka didasarkan pada prinsip sukarela, sesuai dengan Undang-Undang Gerakan Pramuka. Sekolah tidak diperbolehkan memaksa siswa untuk mengikuti Pramuka. **Perubahan dari Aturan Sebelumnya** Sebelumnya, Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib di sekolah dasar dan menengah. Namun, aturan baru memberikan pilihan bagi siswa untuk mengikuti Pramuka atau tidak.