Nasib Jemaah RI Terkatung-katung: Diduga Tertunda Kepulangan Pasca Haji
Ribuan jemaah umrah (sekitar 40.000) belum kembali ke Indonesia dan diduga berniat melanjutkan ibadah haji ilegal tanpa visa resmi. Otoritas Arab Saudi memperketat pengawasan bagi jemaah haji ilegal, yang berisiko ditahan dan dikenakan denda hingga larangan masuk Saudi selama 10 tahun. Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji untuk mengikuti aturan dan tidak menggunakan visa umrah sebagai pengganti visa haji. Kementerian Agama menyatakan bahwa visa umrah hanya berlaku selama tiga bulan dan tidak dapat digunakan untuk haji.