Nasib Karen Agustiawan Ditentukan dalam Sidang Vonis Dugaan Korupsi LNG
Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, akan menjalani sidang putusan hari ini atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). KPK menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena Karen diduga merugikan negara US$113 juta dan memperkaya diri. Jaksa menilai Karen melanggar UU Pemberantasan Korupsi karena memberikan persetujuan pengadaan LNG tanpa pedoman jelas dan analisis risiko.