Nasib Ketua KPU Pasca Pemberhentian oleh DKPP: Jalan Panjang Proses Hukum

Nasib Ketua KPU Pasca Pemberhentian oleh DKPP: Jalan Panjang Proses Hukum

DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan pelanggaran etik terkait hubungan tidak senonoh dengan seorang Anggota PPLN di Belanda. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan. Presiden Jokowi wajib melaksanakan putusan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Meski demikian, Keppres tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pihak terkait.