Nasib Masyarakat Adat di Tengah Dua Abad Hak Guna Usaha di Kawasan IKN

Nasib Masyarakat Adat di Tengah Dua Abad Hak Guna Usaha di Kawasan IKN

**Pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara) Memicu Konflik Agraria** * Pembangunan IKN di Kalimantan Timur berdampak pada 4 wilayah adat yang dihuni sekitar 7.000 warga adat. * Warga adat menolak relokasi dan ganti rugi yang ditawarkan pemerintah. **Ancaman Kriminalisasi dan Pengusiran** * Masyarakat adat khawatir dikriminalisasi dan diusir dari tanahnya. * Sembilan petani di Pantai Lango telah dikriminalisasi karena menolak proyek bandara. * Warga adat di Pemaluan diberi surat pengusiran. **Persoalan HGU Super Istimewa** * Proyek IKN memberikan Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 160 tahun, yang memperparah konflik agraria. * HGU telah terbukti menjadi penyebab utama konflik agraria di Indonesia. **Tumpang Tindih Klaim Lahan** * Sebelum IKN, terdapat tumpang tindih antara wilayah adat dan konsesi perkebunan, tambang, serta hutan tanaman industri. * Pemerintah perlu melakukan reforma agraria untuk memastikan hak-hak masyarakat setempat. **Mangkraknya RUU Masyarakat Adat** * RUU Masyarakat Adat telah mangkrak di DPR selama 10 tahun. * AMAN berharap RUU ini dapat segera disahkan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat adat. **Akar Masalah Pembebasan Lahan IKN** * Klaim kepemilikan lahan dan hak pengelolaan atas tanah (HPL) di masa lalu mempersulit pembebasan lahan. * Pemerintah akan mengecek dokumen tanah dan melibatkan warga dalam proses penyelesaian.