Nasib Penyidikan Dugaan Korupsi Eddy Hiariej di KPK
KPK belum menyelesaikan proses administrasi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Pimpinan KPK belum menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari tim penyidik, meskipun pengadilan sebelumnya memutuskan bahwa penyidikan dapat dilanjutkan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik KPK karena dianggap tidak serius dalam mengusut kasus ini. ICW berpendapat bahwa Sprindik yang ada bisa digunakan untuk melanjutkan penyidikan, meskipun Eddy Hiariej memenangkan Praperadilan. Berdasarkan peraturan, penetapan seseorang sebagai tersangka pascaputusan Praperadilan masih dimungkinkan jika terdapat bukti yang cukup. KPK pernah melakukan hal serupa dalam kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto.