Nasib Putusan MK Digantung, Bisakah DPR Menanggapi Aspirasi Rakyat?
**Revisi UU Pilkada oleh DPR** DPR secara cepat merevisi UU Pilkada setelah putusan MK yang menguntungkan partai tanpa kursi DPRD. Revisi ini hanya membutuhkan waktu 7 jam, menuai kritik karena bertentangan dengan keputusan MK dan dianggap menabrak konstitusi. **Tanggapan Publik** Publik marah dan menolak RUU Pilkada yang direvisi DPR. Mereka menilai DPR mengabaikan aspirasi dan mempertaruhkan demokrasi dengan merevisi UU secara tergesa-gesa. **Peran DPR dan Puan Maharani** Peneliti Formappi Lucius Karus menduga DPR akan tetap mengesahkan RUU Pilkada tanpa mendengarkan penolakan publik. Ia berharap Puan Maharani sebagai Ketua DPR dapat menahan pengesahan karena PDIP menolak RUU tersebut. **Konsekuensi Pelanggaran Konstitusi** Lucius menilai DPR telah menabrak konstitusi. Pelanggaran konstitusi dapat berujung pada impeachment bagi Presiden, meskipun bukan bagi DPR. **Ketidakpercayaan Publik** Sekjen KIPP Kaka Suminta menyatakan publik mulai tidak percaya pada DPR dan pemerintah karena merevisi UU Pilkada yang bertentangan dengan MK. Ia mendesak RUU tersebut dihentikan karena dapat merusak demokrasi dan memicu konflik antar warga.