Nasib Putusan Pilpres 2024 Ditentukan di Mahkamah Konstitusi

Nasib Putusan Pilpres 2024 Ditentukan di Mahkamah Konstitusi

Presiden Jokowi menanggapi putusan PHPU Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di MK. Jokowi menegaskan putusan tersebut kewenangan MK dan enggan berkomentar detail. MK sedang membacakan putusan atas gugatan dari dua pasangan calon, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, yang tidak terima hasil penghitungan suara KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran. Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan bukti adanya campur tangan Jokowi dalam pilpres. MK menilai dalil pemohon tidak jelas dan tidak didukung bukti yang cukup.