Nasib Reformasi Birokrasi dalam Kabinet Prabowo: Keberadaan UU Kementerian Negara Dipertanyakan
Prabowo berencana menambah jumlah kementerian bila terpilih sebagai Presiden. Hal ini dianggap wajar oleh Partai Gerindra karena Indonesia adalah negara besar dengan tantangan besar. Namun, penambahan kementerian memerlukan perubahan Undang-Undang Kementerian Negara. Wakil Ketua Komisi II DPR dari PDIP menyebutkan bahwa saat ini jumlah kementerian maksimal adalah 34. Jika ada penambahan, harus ada dasar dan alasan yang jelas untuk mempercepat kerja pemerintah demi rakyat, bukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik. Penambahan kementerian juga membutuhkan revisi Undang-Undang dan perubahan nomenklatur kementerian.