Negara-negara dengan Peraturan Hukum yang Diskriminatif Terhadap Kaum LGBT

Negara-negara dengan Peraturan Hukum yang Diskriminatif Terhadap Kaum LGBT

Thailand telah melegalkan pernikahan sesama jenis, menjadi yang pertama di Asia Tenggara. Namun, beberapa negara masih menolak aktivitas LGBT karena alasan agama dan konstitusi: * **Nigeria:** Hukuman 14 tahun penjara hingga mati bagi pernikahan sesama jenis. * **Iran:** Hukuman mati bagi aktivis LGBT yang menyerukan pernikahan sesama jenis. * **Yaman:** Hukuman mati dan eksekusi publik bagi kelompok LGBT. * **Arab Saudi:** Hukuman mati bagi pernikahan dan aktivitas LGBT lainnya. * **Indonesia:** Menolak perkawinan sesama jenis dan berupaya mengedukasi masyarakat tentang hal tersebut. * **Jamaika:** Memiliki undang-undang era kolonial yang melarang aktivitas LGBT. * **Somalia:** Menerapkan undang-undang sodomi dengan hukuman cambuk dan penjara hingga berpotensi hukuman mati.