Netanyahu Bersikeras Israel Kebal Hukum terhadap Tindakan di Gaza, Menolak Yurisdiksi ICC

Netanyahu Bersikeras Israel Kebal Hukum terhadap Tindakan di Gaza, Menolak Yurisdiksi ICC

Perdana Menteri Israel Netanyahu menolak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berpotensi menghentikan serangan militer Israel ke Gaza. Ia menyebut keputusan apa pun dari ICC tidak akan memengaruhi tindakan Israel, tetapi menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan masyarakat Israel. Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun, Palestina diakui sebagai negara anggota sehingga ICC berwenang menyelidiki potensi kejahatan perang oleh warga Israel di Gaza.