NIK Tak Aktif Hambat Akses Layanan Kesehatan bagi Warga Jakarta

NIK Tak Aktif Hambat Akses Layanan Kesehatan bagi Warga Jakarta

Warga DKI yang KTP-nya dinonaktifkan karena tidak sesuai domisili tidak bisa menggunakan layanan BPJS sementara. Mereka harus segera melaporkan nomor NIK-nya. Untuk menggunakan BPJS, warga harus mengaktifkan kembali NIK dengan mengurus perpindahan dokumen kependudukan ke Dukcapil. Sebab, BPJS Kesehatan terhubung dengan NIK. Pemberian bantuan sosial termasuk BPJS yang dibayar Pemda DKI hanya diberikan kepada warga yang memiliki KTP dan berdomisili di Jakarta. Pelaporan nomor NIK bertujuan untuk memastikan bahwa warga tersebut benar-benar berdomisili di Jakarta.