Nikmati Pembebasan Pajak Kendaraan di Ibu Kota hingga Akhir Agustus 2024
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta masih berlaku hingga 31 Agustus 2024, meliputi: * Bebas bea balik nama kendaraan * Bebas denda keterlambatan pajak kendaraan * Bebas denda untuk tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayar Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak diimbau segera melakukan pengurusan sebelum akhir pekan ini untuk menghindari denda. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau secara langsung.