OJK Ambil Tindakan Tegas: Cabut Izin Paytren Aset Manajemen Milik Yusuf Mansur
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) karena terbukti melanggar peraturan pasar modal. PAM tidak memiliki kantor, pegawai, dan memenuhi standar minimum. PAM tidak bisa memenuhi perintah tertentu OJK, tidak memiliki dewan komisaris independen, dan tidak mencukupi modal kerja. PAM juga tidak menyampaikan laporan ke OJK sejak Oktober 2022. Setelah izin dicabut, PAM dilarang menjalankan usaha manajer investasi dan harus menyelesaikan kewajiban kepada nasabah. PAM juga harus membubarkan perusahaan dalam 180 hari dan dilarang menggunakan nama dan logo untuk kegiatan selain pembubaran. Sebelumnya, PAM dimiliki Ustaz Yusuf Mansur. Namun, pada Maret 2022, Yusuf Mansur berencana menjual semua saham PAM. Saat ini, Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali.