OJK Ungkap Mekanisme Pemblokiran Rekening Terindikasi Judi Online

OJK Ungkap Mekanisme Pemblokiran Rekening Terindikasi Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online (judol) berdasarkan data dari Kominfo dan laporan dari bank melalui SIGAP. Setelah menerima data, OJK meminta verifikasi dari PPATK untuk memastikan identitas pemilik rekening dan aktivitasnya. OJK telah memblokir 5.364 rekening bank dan 555 akun dompet digital. Nama-nama pemilik rekening yang diblokir akan diawasi oleh seluruh bank agar mereka tidak dapat membuka rekening baru. Bank juga akan mempelajari pola aktivitas rekening judol untuk menindaklanjuti rekening mencurigakan.