Oknum Marbot di Jakarta Utara Diduga Terlibat Narkoba dari Tahanan Lapas
Seorang marbot masjid bernama Sueb (48) ditangkap polisi karena menjual sabu di kawasan Koja, Jakarta Utara. Sueb mendapatkan sabu dari seorang tahanan lapas yang berinisial A. Polisi menemukan 27 paket sabu seberat 21,60 gram di ruangan masjid tempat Sueb bekerja. Sabu tersebut telah dibagi dalam paket kecil dan dijual Rp 1 juta per paket. Sueb mengaku telah menjual sabu selama 5 tahun sejak 2019. Ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 21,6 juta dari penjualan tersebut. Dalam penangkapannya, polisi juga menyita uang hasil transaksi sebesar Rp 500 ribu, ponsel, dan timbangan digital. Sueb kini dijerat dengan ancaman hukuman penjara 10 hingga 15 tahun.