Oknum TNI AL di Semarang Hadapi Penjara 7 Bulan Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Oknum TNI AL di Semarang Hadapi Penjara 7 Bulan Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Seorang perwira TNI Angkatan Laut di Semarang, Lettu Ado Awan Darmawan, dituntut 7 bulan penjara karena melakukan KDRT terhadap istrinya, Briptu Triana Venny Normalia. KDRT yang dilakukan sejak menikah pada 2020 itu menyebabkan korban keguguran dan mengabaikan anak kedua mereka. Oditur mempertimbangkan hukuman ringan karena rekomendasi Dan Lanal Semarang dan sikap baik terdakwa. Terdakwa akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.